Zakat Fitrah di Pelosok Negeri, Maksimalkan Ramadhan Sambut Idul Fitri

Loading....

Rp 255.000 dari Rp 50.000.000

3 Donatur
Mulai Donasi
Laznas Dewan Dakwah
Penggalang Dana
Terverifikasi
LAZNAS Dewan Dakwah
Maps
Informasi Lokasi
indonesia

Detail Program

Zakat Fitrah di Pelosok Negeri - Sucikan Harta, Hati & Kembali Fitri
Info Besaran Zakat Fitrah : Laznas Dewan Dakwah mengambil 3 harga menyesuaikan harga beras yang dimakan oleh masyarakat, yakni,

1. Rp 30.000,-/jiwa (Berdasarkan harga beras Rp 12.000/kg)
2. Rp 35.000,-/jiwa (Berdasarkan harga beras Rp 14.000/kg)
3. Rp 45.000,-/jiwa (Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya)

LAZNAS Dewan Dakwah - Penunaian zakat fitrah sucikan harta juga menjadi bukti syukur kita kepada nikmat yang Allah berikan dalam hidup.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum. atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat(HR. Bukhari dan Muslim)

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan dalam hadist di atas yaitu satu sha' atau setara dengan empat mud. Kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,4 - 2,5 kg beras.

Para ulama, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan lokasi tertentu (seperti SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah).

Sampaikan Zakat fitrah mu hingga kepedalaman nusantara diantaranya adalah :

  1. Aceh (Aceh Besar / Singkil / Pulau Banyak)
  2. Sumatera Barat (Kep. Mentawai)
  3. Riau
  4. Lampung
  5. Banten
  6. Jawa Barat
  7. Jawa Tengah
  8. Jawa Timur 1 (Madura, Sapeken)
  9. Jawa Timur 2 (Semeru, Lumajang)
  10. Bali
  11. NTB (Lombok Utara)
  12. NTT (P. Semau / P. Kera, dll)
  13. Kalimantan Selatan (Banjarmasin)
  14. Sulawesi Tengah 1 (Morowali utara)
  15. Sulawesi Tengah 2 (Tojo Una Una)
  16. Maluku (P. Buru, P. Warmar - Dobo)
  17. Maluku Utara (Halmahera)
  18. Papua Barat (Teluk Bintuni)


Kewajiban Tunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah sucikan harta menjadi kewajiban atas diri sendiri, keluarga, dan orang lain yang menjadi tanggungannya. Baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan diri dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus memberi makan orang-orang miskin”. (HR. Abu Daud)

Dengan membayar zakat fitrah di LAZNAS Dewan Da’wah, Anda dapat meluaskan manfaat zakat fitrah. Untuk membantu keluarga saudara Muslim yang ada di Pelosok Negeri.

اجرك الله فيما اعطيت وبارك فيما ابقيت وجعل الله لك طهورا

"Ajarokallahu fiimaa a'athoita wa baaraka laka fiimaa abkoita waj'alhu laka thohuuro."

"Semoga Allah memberikan pahala atas zakat fitrah diberikan Bapak/Ibu, memberikan keberkahan atas harta Bapak/Ibu,  serta semoga Allah menjadikan nya suci dan mensucikan atas harta yang tersisa."


*Dalam Penggalangan Dana Program Operasional Lembaga sesuai dengan Perbaznas No. 1 tahun 2016 dan Fatwa MUI No. 8 tahun 2011
Baca Selengkapnya
Tampilkan lebih sedikit
Top Influencer
Ibadurrahman
Rp 180.000
Mulai Donasi
Donasi
Hamba allah
Rp 30.000
Semoga berkah dan semoga semua dalam lindungan Allah swt aamiin🤲
0 Suka
Ibadurrahman
Rp 180.000
herjendra
Rp 45.000
Informasi Terbaru
Info belum tersedia

Zakat Fitrah di Pelosok Negeri, Maksimalkan Ramadhan Sambut Idul Fitri

Tunaikan Sekarang
(Ayo Bantu Sekarang)
Program Yang Sedang Berlangsung