


BAGIAN KESATU: SYARIAT ISLAM
LAZNAS DEWAN DA'WAH
Lembaga Amil Zakat Nasional
Amil Zakat wajib menjunjung tinggi nilai & kepentingan syariat Islam, Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
BAGIAN KEDUA: AMANAH DAN INTEGRITAS
Amil Zakat wajib menjunjung tinggi sumpah Amil Zakat dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab pekerjaan, menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas Pengelolaan Zakat
BAGIAN KETIGA: KEMANFAATAN
Amil Zakat wajib menjadikan nilai kemanfaatan sebagai dasar dalam mengelola Zakat, menunjukan keberpihakan yang tegas terhadap maslahat dan manfaat dalam merumuskan setiap kebijakan Pengelolaan Zakat.
BAGIAN KEEMPAT: KEADILAN
Amil Zakat wajib bertindak netral, tidak memihak & memperlakukan sama terhadap asal-usul, ras, suku, bangsa, kelompok, atau aliran partai politik tertentu, serta media massa tertentu dalam menjalankan Pengelolaan Zakat, dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
BAGIAN KELIMA: KEPASTIAN HUKUM
Amil Zakat wajib mematuhi norma dan aturan dalam Pengelolaan Zakat, melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan secara tegas, menjaga dan memelihara tertib hukum dan tertib sosial dalam Pengelolaan Zakat.
BAGIAN KEENAM: AKUNTABILITAS
Amil Zakat wajib bertanggung jawab atas semua pekerjaan Pengelolaan Zakat dengan baik, memberi informasi secara benar dan konstruktif untuk kebaikan dan kemajuan lembaga, membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN KETUJUH: PROFESIONAL
Amil Zakat wajib bekerja secara disiplin, efektif, dan efisien serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional; berpenampilan yang sopan, berpakaian rapi, dan sesuai dengan syariat Islam.