Kode Etik Amil Zakat

 

KODE ETIK AMIL ZAKAT


BAGIAN KESATU: SYARIAT ISLAM

LAZNAS DEWAN DA'WAH

Lembaga Amil Zakat Nasional

Amil Zakat wajib menjunjung tinggi nilai & kepentingan syariat Islam, Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;


BAGIAN KEDUA: AMANAH DAN INTEGRITAS

 Amil Zakat wajib menjunjung tinggi sumpah Amil Zakat dalam melaksanakan tugas, we­wenang, kewajiban, dan tanggung jawab pekerjaan, menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas Pengelolaan Zakat


BAGIAN KETIGA:  KEMANFAATAN

Amil Zakat wajib menjadikan nilai kemanfaatan sebagai dasar dalam mengelola Zakat, menunjukan keberpihakan yang tegas terhadap maslahat dan manfaat dalam merumuskan setiap kebijakan Pengelolaan Zakat.


BAGIAN KEEMPAT: KEADILAN

Amil Zakat wajib bertindak netral, tidak memihak & memperlakukan sama terhadap asal-usul, ras, suku, bangsa, kelompok, atau aliran partai politik tertentu, serta media massa tertentu dalam menjalankan Pengelolaan Zakat, dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.


BAGIAN KELIMA: KEPASTIAN HUKUM

Amil Zakat wajib mematuhi norma dan aturan dalam Pengelolaan Zakat, melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan secara tegas, menjaga dan memelihara tertib hukum dan tertib sosial dalam Pengelolaan Zakat.


BAGIAN KEENAM: AKUNTABILITAS

 Amil Zakat wajib bertanggung jawab atas semua pekerjaan Pengelolaan Zakat dengan baik, memberi informasi secara benar dan konstruktif untuk kebaikan dan kemajuan lembaga, membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAGIAN KETUJUH: PROFESIONAL

 Amil Zakat wajib bekerja secara disiplin, efektif, dan efisien serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional; berpenampilan yang sopan, berpa­kaian rapi, dan sesuai dengan syariat Islam.