LAZNAS Dewan Da'wah memiliki komitmen kuat bahwa dalam membiayai operasional harus sesuai dengan perbaznas No.1 tahun 2016 dan Fatwa MUI No.8 tahun 2011 antara lain sebagai berikut :
LAZNAS DEWAN DAKWAH
1. Penerimaan Hak Amil dari dana Zakat paling banyak 12,5% (dua belas koma lima persen) dari penerimaan dana Zakat.
2. Dalam hal penerimaan hak amil dari dana Zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi, biaya operasional dapat menggunakan alokasi dari dana infak/sedekah dan DSKL paling banyak 20% (dua puluh persen) dari penerimaan dana infak/sedekah dan DSKL.
MITRA
1. Khusus untuk mitra yang membuat campaign di web Laznas Dewan Dakwah hanya dikenakan biaya operasional 5%. Biaya hak amil diberikan sepenuhnya kepada mitra yang membuat campaign setelah dikurangi biaya operasional 5% (lima persen) dan biaya payment gateway.
2. Biaya Payment Gateway
Setiap Donasi pada Verifikasi Otomatis Virtual Account / e-Wallet akan dikenakan biaya dari Penyedia Jasa Layanan Keuangan (PG = Payment Gateway) dan biaya PG dibebankan kepada LAZNAS Dewan Dakwah atau Mitra sebagai yang membuat campaign. Berikut biaya PG per transaksi:
- VA BCA : Rp. 2,775 /transaksi
- VA BNI : Rp. 2,420 /transaksi
- VA Permata : Rp. 2,200 /transaksi
- VA Mandiri : Rp. 2,522 /transaksi
- VA BSI : Rp. 2,000 /transaksi
- VA Bank DKI : Rp. 1,500 /transaksi
- ShopeePay : Rp. 1% /transaksi
- DANA : Rp. 1,665% /transaksi
- GoPay : Rp. 0%
- OVO : Rp. 1,665% /transaksi