Loading....
LAZNAS Dewan Dakwah - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim. Namun, sebagai manusia yang lemah, tentu saja mungkin kita terpaksa tidak melaksanakannya. Selayaknya kewajiban, maka ada yang harus dibayar jika tidak melakukan. Dalam Islam, puasa Ramadhan bisa dibayar dengan puasa lagi di luar Ramadhan juga fidyah.
Fidyah berasal dari kata "faada" yang artinya pengganti atau tebusan agar seseorang tersebut tidak lagi terjerat dalam hukum, dalam hal ini adalah puasa. hal tersebut juga diperkuat dengan dalil dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah ayat 183-184)
Ketentuan Fidyah
Siapa saja yang boleh membayar fidyah?
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Bagaimana hitungan fidyah?
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terutama golongan orang kaya. Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, Besaran Fidyah dengan kurma, anggur dan jerawut itu sebesar satu sha’ sementara fidyah dengan gandum atau beras sebesar 1/2 sha’. Satu sha’ menurut Mazhab Hanafi setara dengan 3,25 kg atau 3,8 kg. Dengan demikian 1/2 sha’ setara dengan 1,625 kg atau 1,9 kg atau setara dengan Rp 25.000/jiwa/hari.
Apakah Fidyah bisa dibayar dengan uang?
Bisa. Menurut Mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayar dengan uang atau dalam bentuk nominal.
Alasannya adalah tujuan memberi makan fakir miskin adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tujuan ini dapat tercapai hanya dengan membayar uang yang sebanding dengan harga makanan.