Paket Fidyah Puasa Ramadhan, Maksimalkan Amal dan Ibadah Ramadhan

Loading....

Rp 14.175.637 dari Rp 25.000.000

48 Donatur
Mulai Donasi
Laznas Dewan Dakwah
Penggalang Dana
Terverifikasi
LAZNAS Dewan Dakwah
Maps
Informasi Lokasi
Pelosok Negeri dan Jabodetabek, Indonesia

Detail Program

Fidyah Puasa Ramadhan


LAZNAS Dewan Dakwah - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim. Namun, sebagai manusia yang lemah, tentu saja mungkin kita terpaksa tidak melaksanakannya. Selayaknya kewajiban, maka ada yang harus dibayar jika tidak melakukan. Dalam Islam, puasa Ramadhan bisa dibayar dengan puasa lagi di luar Ramadhan juga fidyah.

Fidyah berasal dari kata "faada" yang artinya pengganti atau tebusan agar seseorang tersebut tidak lagi terjerat dalam hukum, dalam hal ini adalah puasa. hal tersebut juga diperkuat dengan dalil dalam Al-Qur’an. 

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah ayat 183-184)

Ketentuan Fidyah

Siapa saja yang boleh membayar fidyah?

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Bagaimana hitungan fidyah?

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terutama golongan orang kaya. Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, Besaran Fidyah dengan kurma, anggur dan jerawut itu sebesar satu sha’ sementara fidyah dengan gandum atau beras sebesar 1/2 sha’. Satu sha’ menurut Mazhab Hanafi setara dengan 3,25 kg atau 3,8 kg. Dengan demikian 1/2 sha’ setara dengan 1,625 kg atau 1,9 kg atau setara dengan Rp 25.000/jiwa/hari.


Apakah Fidyah bisa dibayar dengan uang?

Bisa. Menurut Mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayar dengan uang atau dalam bentuk nominal.
Alasannya adalah tujuan memberi makan fakir miskin adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tujuan ini dapat tercapai hanya dengan membayar uang yang sebanding dengan harga makanan.


*Dalam Penggalangan Dana Program Operasional Lembaga sesuai dengan Perbaznas No. 1 tahun 2016 dan Fatwa MUI No. 8 tahun 2011
Baca Selengkapnya
Tampilkan lebih sedikit
Top Influencer
Hamba Allah
Rp 2.250.000
Mulai Donasi
Donasi
Hamba Allah
Rp 200.336
Ya Allah berikanlah hidayah kepada kami
0 Suka
Hamba Allah
Rp 750.000
Bismillahirahmanirahim.. Semoga Allah menerima fidyah saya sebagai pengganti puasa sy ramadhan ini dan Allah memberikan kesehatan bagi saya dan janin di kandungan saya ini.. Aamiin ya rabb
0 Suka
Lina Herliana
Rp 250.000
Fidyah a.n ibu sy yg sakit, smg cepat sehat kembali fihilangkan sakitnya aamiin ya Robbal alamiin
0 Suka
Sri yuli yanti
Rp 350.000
Semoga berkah dan Allah Swt meridhoi
0 Suka
Dian
Rp 125.000
Hamba Allah
Rp 25.000
Semoga cepat dapat kerjaan
0 Suka
Hamba Allah
Rp 25.000
Hamba Allah
Rp 500.000
Hamba Allah
Rp 500.000
Hamba Allah
Rp 25.000
Ampuni saya ya Allah
0 Suka
Informasi Terbaru
Info belum tersedia

Paket Fidyah Puasa Ramadhan, Maksimalkan Amal dan Ibadah Ramadhan

Tunaikan Sekarang
(Ayo Bantu Sekarang)
Program Yang Sedang Berlangsung