Menyimpan Daging Kurban Melebihi Hari Tasyrik, Apakah Boleh?
Waktu Posting : 10 Jun 2025
Loading....
LAZNAS Dewan Dakwah - Momen Idul Adha alias hari raya qurban, momen yang paling di tunggu umat muslim seluruh dunia. Penyembelihan kurban berlangsung selama hari tasyrik, 3 hari setelah hari raya idul adha. Di luar hari-hari tersebut hewan yang dipotong tidak termasuk ibadah kurban, melainkan sembelihan biasa.
Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari
Lantas bagaimana dengan daging kurban itu sendiri, apakah boleh disimpan melebihi hari-hari tasyrik? Hari tasyrik sendir merupakan hari-hari istimewa. Rasulullah menganjurkan untuk memperbanyak makan, minum, dan berdzikir. Beliau sawa bersabda
"Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang tersisa di dalam rumahnya setelah tiga hari." (HR. Bukhari)
Namun ditahun berikutnya, pelarangan ini tidak lagi diberlakukan. Rasulullah saw menegaskan bahwa yang demikian itu berlaku (larangan menyimpan daging kurban setelah 3 hari) karena kondisi mereka yang kedatangan orang-orang yang membutuhkan makanan dikarenakan musim paceklik.
Di tahun berikutnya, sahabat menanyakan, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?" Beliau menjawab, Sekarang makanlah sebagaian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik, maka aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu. (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya "Dahulu aku melarang kalian hal itu (menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari) karena orang-orang yang terburu-buru mendatangi kalian (daffah). Sekarang makanlah semau kalian, sedekahkan, dan simpanlah." HR. Abu Daud
Daffah yakni orang-orang yang datang pada saat itu ke kota Madinah, karena di kampung mereka mengalami masa kesulitan makanan. Sehingga Rasulullah saw menginginkan agar mereka bisa membawa makanan ketika pulang.
Selain itu, ditegaskan pula oleh Ummul Mukminin Aisyah ra bahwasanya "Beliau saw hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. Beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging kurban) kepada orang yang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambil daging paha kambing dan memakannya setelah 15 hari." HR. Bukhari
Maka dari hadis-hadis di atas, jelas bahwa daging kurban yang telah menjadi hak milik boleh untuk disimpan melebihi hari-hari tasyrik, dan pelarangan sebagaimana hadis pertama tida berlaku. Karena istri Nabi pun menyimpan daging kurban, dan para sahabat juga melakukannya.
Tidak ada ketentuan jangka waktu penyimpanan daging kurban. Selama daging tersebut masih layak untuk dikonsumsi, maka sah dan boleh saja untuk menyimpannya. Baik untuk di olah kemudian dibagikan, ataupun dijadikan cadangan untuk konsumsi pribadi.