LAZNAS Dewan Dakwah - Menjelang Idul Adha, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di benak kita adalah: "Boleh nggak sih berkurban atas nama orang tua?"
Keinginan untuk berbakti kepada orang tua memang tidak ada putusnya, termasuk dalam ibadah kurban. Namun, agar niat baik ini menjadi ibadah yang sah secara syariat, Sahabat perlu memahami aturannya.
Hukum Kurban untuk Orang Tua
1. Kurban untuk Orang Tua yang Masih Hidup
Secara garis besar, kurban untuk orang tua yang masih hidup hukumnya adalah boleh dan sah, namun ada syarat utama yang harus dipenuhi: Izin atau Kerelaan.
Mengapa Perlu Izin?
Ibadah kurban adalah ibadah yang memerlukan niat dari pelakunya. Karena orang tua Anda masih ada, maka niat tersebut harus datang dari mereka atau setidaknya atas persetujuan mereka.
Dari Anas bin Malik ra, Nabi SAW bersabda:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
“Rasulullah berkurban dua ekor domba gemuk yang bertanduk, satu untuk diri beliau dan satunya lagi untuk keluarganya lalu yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya,” (HR. Ibnu Majah no.3122).
Dari hadis tersebut, hukum kurban atas nama orang tua adalah sah. Namun, syaratnya harus mendapatkan izin dari orang tua yang bersangkutan.
2. Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Wafat
Bagaimana jika orang tua sudah tiada? Apakah pahalanya sampai?
Berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang pernah berkurban atas nama Rasulullah Saw. setelah beliau wafat.
• Jika Ada Wasiat (Wajib/Sangat Dianjurkan)
Jika sebelum wafat orang tua pernah berwasiat, "Anakku, kalau nanti Ibu meninggal dan ada rezeki, tolong kurbankan untuk Ibu," maka melaksanakan kurban tersebut hukumnya menjadi sangat dianjurkan (bahkan wajib bagi sebagian ulama) menggunakan harta peninggalan almarhum atau harta anaknya.
• Jika Tidak Ada Wasiat
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal tetap dapat mengalir, asalkan dilakukan dengan niat yang tulus dan tidak bertentangan dengan syariat. Artinya, seseorang boleh berkurban atas nama orang tua yang telah wafat dengan tujuan menghadiahkan pahalanya.
Namun, dalam Mazhab Syafi'i (yang banyak dianut di Indonesia), kurban untuk orang yang sudah wafat tanpa wasiat dianggap kurang kuat landasannya. Meski begitu, banyak ulama kontemporer menyarankan untuk meniatkan kurban tersebut sebagai sedekah atas nama almarhum, karena sedekah atas nama orang mati disepakati sampai pahalanya.
Jika Sahabat ingin mengalirkan pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, maka niatnya harus jelas sejak awal sebelum hewan disembelih. Tata caranyapun sama dengan kurban pada umumnya.
• Lebih Utama untuk Diri Sendiri
Namun perlu di ketahui bahwa mengutamakan diri sendiri terlebih dahulu dalam hal ibadah lebih dianjurkan. Karena itu jika Sahabat belum pernah berkurban sebelumya, maka lebih utama berkurban untuk diri sendiri terlebih dahulu.
Namun, jika sahabat sudah rutin berkurban, maka boleh menghadiahkan pahala kurban untuk orang tua baik yang masih hidup ataupun yang telah wafat.
Bismillah Bisa Kurban
Agar kurban untuk orang tua ini semakin luas manfaatnya, LAZNAS Dewan Dakwah memastikan setiap amanah Anda menjangkau saudara-saudara kita di wilayah minoritas dan pedalaman.
Di sana, daging kurban adalah kemewahan yang jarang ditemui. Dengan mengirimkan kurban ke pelosok, pahala yang mengalir untuk orang tua Anda insyaallah akan berlipat ganda karena membantu mereka yang sangat membutuhkan.
Tidak sedikit dari mereka yang hanya bisa berharap dari tahun ke tahun menunggu kabar daging kurban masuk di wilayah mereka. Bersama LAZNAS Dewan Dakwah melalui Bismillah Bisa Kurban, yuk wujudkan harapan saudara di pedalaman tahun ini.