Loading....
LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan atas harta wajib zakat yang dimiliki. Namun harta tersebut adakalanya perlu untuk digadaikan guna memenuhi kebutuhan hidup.
Mengadaikan harta atau barang merupakan bentuk jaminan atas hutang, dan akan dikembalikan begitu hutang tersebut dilunasi.
Praktik gadai sendiri tidak hanya terjadi di zaman ini. Rasulullah saw pun pernah melakukan gadai yang mengindikasikan diperbolehkannya menggadaikan harta karena adanya contoh dari beliau saw.
Diriwayatkan dari Ummul Mukminin 'Aisyah radiallahuanha berkata bahwa,
انَّ النَّبِىَّ صلى
الله عليه وسلم اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ
دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
"Sesungguhnya Rasulullah saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (hutang), lalu beliau saw memberikan gadaian berupa baju besi." (HR. Bukhari no.2068 dan Muslim 1603)
Harta yang digadaikan, meskipun berada di tangan orang lain, namun secara kepemilikan masih miilk pihak yang menggadaikan, jadi tidak ada perpindahan kepemilikan harta atau barang. Namun pihak yang menggadaikan tidak memiliki keleluasaan untuk men-tasarruf-kan harta yang digadaikan tersebut.
Dalam kitab al Majmu, Imam an Nawawi menyampaikan, "Jika seseorang menggadaikan ternak atau komoditas zakat lainnya dan haul telah terpenuhi, maka ada dua jalan. Pertama pandangan dari madzhab (Syafi'i) dan jumhur yang menegaskan wajib dikeluarkan zakatnya karena kepemilikannya secara penuh terhadap harta tersebut."
"Kedua, ada yang menyatakan adanya perbedaan terhadap harta yang di ghasab karena terhalangnya tasarruf terhadap harta tersebut. Yang memegang pendapat jumhur juga ada pandangan bahwa hutang tidak mencegah kewajiban zakat."
Beliau mengatakan bahwa dalam Kasysyaf al Qinaa'an Matan al Iqnaa bahwa "Zakat juga wajib untuk komoditas zakat yang digadaikan. Rahin dapat membayar zakat tersebut dengan harta yang digadaikan jika diizinkan oleh Murtahin."
MUI telah menetapkan fatwa terkait hal ini yang tertuang dalam keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Hukum Zakat atas Barang yang Digadaikan sebagai berikut.
Ketentuan Hukum
1. Pada dasarnya barang yang digadaikan tetap dimiliki oleh orang yang menggadaikan
2. Barang yang digadaikan sebagaimana angka (1) wajib dizakati jika:
a. Termasuk kategori harta yang wajib dizakati (al amwal az zakawiyah)
b. Mencapai nisab (termasuk ketika ditotal dengan harta sejenis yang tidak digadaikan)
c. Memulai syarat haul pada harta yang memerlukan syarat hawalan al-haul
Yuk tunaikan zakatmu bersama LAZNAS Dewan Dakwah.