Apakah Zakat Emas Dikeluarkan Setiap Tahun? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Dipublikasikan : 05 Agt 2026

Apakah Zakat Emas Dikeluarkan Setiap Tahun? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

LAZNAS Dewan Dakwah — Emas bukan hanya menjadi perhiasan atau aset berharga. Dalam Islam, emas juga termasuk harta yang dapat dikenai zakat apabila telah memenuhi syarat tertentu. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah zakat emas harus dikeluarkan setiap tahun?

Jawabannya, ya. Zakat emas dikeluarkan setiap tahun selama emas tersebut masih memenuhi syarat wajib zakat, terutama telah mencapai nisab dan kepemilikannya telah berlangsung selama satu tahun hijriah (haul).

Namun, tidak semua emas otomatis wajib dizakati. Ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan syariat.

Apa Itu Zakat Emas?

Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas apabila jumlahnya telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu haul.

Emas termasuk harta yang memiliki nilai ekonomi dan dapat berkembang sebagai kekayaan. Karena itu, Islam memberikan ketentuan zakat terhadap emas sebagai salah satu bentuk penyucian harta sekaligus kepedulian kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Allah SWT berfirman:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar kepada mereka tentang azab yang pedih.”
(QS. At-Taubah: 34)

Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting mengenai kewajiban menunaikan zakat atas harta berupa emas dan perak.

Apakah Zakat Emas Dibayar Setiap Tahun?

Ya, zakat emas dibayarkan setiap tahun apabila jumlah emas yang dimiliki masih mencapai nisab dan telah melewati haul.

Misalnya, seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram dan telah memenuhi nisab. Setelah satu tahun hijriah, emas tersebut masih dimiliki dan jumlahnya tetap memenuhi nisab. Maka, zakat emas perlu dikeluarkan.

Pada tahun berikutnya, apabila kepemilikan emas tersebut masih memenuhi nisab, zakat kembali wajib dikeluarkan.

Jadi, zakat emas bukan hanya dibayar satu kali ketika pertama kali mencapai nisab. Selama harta tersebut masih memenuhi syarat wajib zakat, kewajibannya berulang setiap satu haul.

Berapa Nisab Zakat Emas?

Nisab emas yang umum digunakan adalah 85 gram emas murni.

Jika seseorang memiliki emas dengan jumlah 85 gram atau lebih dan telah mencapai haul, maka emas tersebut termasuk harta yang wajib dizakati.

Besaran zakat emas adalah 2,5 persen dari jumlah emas yang wajib dizakati.

Contoh Perhitungan Zakat Emas

Misalnya, seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram dan telah memenuhi syarat haul.

Maka perhitungannya:

100 gram × 2,5% = 2,5 gram emas

Artinya, zakat yang perlu dikeluarkan adalah senilai 2,5 gram emas.

Jika zakat dibayarkan dalam bentuk uang, nilai zakat dapat dihitung berdasarkan harga emas saat zakat ditunaikan.

Contohnya, apabila harga emas saat pembayaran zakat adalah Rp2.000.000 per gram:

2,5 gram × Rp2.000.000 = Rp5.000.000

Jadi, zakat emas yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp5.000.000.

Catatan: Harga emas dapat berubah, sehingga nilai rupiah zakat emas sebaiknya disesuaikan dengan harga emas yang berlaku saat zakat ditunaikan.

Bagaimana dengan Emas Perhiasan yang Dipakai?

Ini menjadi salah satu hal yang sering membuat masyarakat bingung.

Apakah semua emas perhiasan wajib dizakati?

Dalam pembahasan fikih, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai zakat emas perhiasan yang dipakai secara wajar. Sebagian ulama berpendapat bahwa perhiasan yang digunakan secara wajar tidak wajib dizakati, sementara pendapat lainnya tetap mewajibkan zakat apabila telah mencapai nisab dan haul.

Karena adanya perbedaan pendapat tersebut, masyarakat sebaiknya memperhatikan ketentuan lembaga zakat atau otoritas keagamaan yang menjadi rujukan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, emas yang disimpan sebagai investasi, tabungan, atau aset kekayaan dan telah mencapai nisab serta haul pada umumnya termasuk harta yang wajib diperhitungkan zakatnya.

Apa Dalil tentang Zakat Emas?

Selain Al-Qur'an, kewajiban zakat atas emas dan perak juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada zakat atas emas yang kurang dari dua puluh mitsqal.”
(HR. Abu Dawud)

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan mengenai nisab emas.

Islam tidak hanya mengajarkan umatnya untuk memperoleh dan menjaga harta, tetapi juga mengajarkan agar sebagian harta yang telah memenuhi ketentuan syariat ditunaikan kepada mereka yang berhak.

Mengapa Zakat Emas Harus Ditunaikan?

Zakat bukan sekadar kewajiban finansial. Di dalamnya terdapat nilai ibadah, kepedulian sosial, dan upaya membersihkan harta.

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...”
(QS. At-Taubah: 103)

Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya menjalankan kewajiban kepada Allah SWT, tetapi juga ikut membantu memenuhi kebutuhan para mustahik.

Harta yang dikeluarkan melalui zakat dapat menjadi jalan hadirnya manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, mulai dari bantuan kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Jangan Lupa Cek Zakat Emas Setiap Tahun

Memiliki emas merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam menjaga nilai harta. Namun, ketika kepemilikan tersebut telah memenuhi syarat wajib zakat, jangan sampai kewajiban tersebut terlewat.

Cek kembali jumlah emas yang dimiliki setiap tahun. Pastikan apakah sudah mencapai nisab dan apakah masa kepemilikannya telah mencapai satu haul.

Jika masih ragu mengenai perhitungannya, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan lembaga zakat terpercaya agar kewajiban zakat dapat ditunaikan dengan tepat.

Kesimpulan

Apakah zakat emas dikeluarkan setiap tahun?

Ya. Zakat emas wajib dikeluarkan setiap tahun apabila emas yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram dan telah memenuhi haul satu tahun hijriah. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta emas yang wajib dizakati.

Dengan menunaikan zakat tepat waktu, kita tidak hanya menjaga kewajiban ibadah, tetapi juga ikut menghadirkan manfaat bagi sesama.

Sudahkah Sahabat mengecek zakat emas tahun ini?

Jangan biarkan harta yang telah memenuhi syarat zakat terlewat dari kewajiban. Mari tunaikan zakat melalui lembaga zakat terpercaya dan salurkan kebaikan untuk mereka yang membutuhkan.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis