LAZNAS Dewan Dakwah - Diantara golongan orang yang berhak untuk menerima zakat yakni orang fakir dan orang yang miskin. Seringkali kedua kata ini disandingkan menjadi satu kata dan diartikan sama dalam satu arti.
Namun dalam asnaf penerima zakat, Allah SWT membedakan antara fakir dan miskin, sehingga keduanya merupakan dua golongan yang berbeda. Dalam al-Qur'an, penjelasan terkait fakir dan miskin tidak dijelaskan secara gamblang.
Ulama telah memberikan penjelasan terkait perbedaan fakir dan miskin. Keduanya memiliki perbedaan kriteria. Secara bahasa, fakir artinya orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk mencukupi setengah dari kebutuhannya baik sandang, pangan, atau papan. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan namun tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan primernya.
Ulama sependapat bahwa fakir ialah orang yang kebutuhan dasarnya lebih besar daripada pendapatannya sehingga tidak mampu mencukupi setengahnya. Imam Syafi'i menjelaskan bahwa fakir yakni orang yang tidak memeiliki apapun. Sementara orang miskin merupakan orang yang penghasilannya tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya, meski memiliki penghasilan atau harta, itu tidak menjadikannya mendapatkan kehidupan yang layak.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang fakir lebih membutuhkan daripada orang miskin. Dalam beberapa penjelasan, fakir merupakan kondisi paling ekstrim dari kemiskinan. Orang fakir sudah termasuk orang miskin, sedangkan orang miskin belum tentu merupakan orang yang fakir.
Perbedaan paling mendasar keduanya yakni dari tingkat kekurangan materi. Biasanya orang miskin masih memiliki beberapa harta atau aset meski tidak mencukupinya, sementara orang fakir mungkin saja sama sekali tidak memiliki harta benda.
Selain itu, kategori miskin berbeda bagi setiap orang tergantung di lingkungan tempat mereka tinggal. Bisa saja seseorang tergolong miskin di suatu daerah, namun bila berada di daerah yang lain dalam kondisi yang sama, bisa saja dia tergolong berkecukupan bahkan kaya. Hal ini juga berdasarkan pada tingkat pemenuhan kebutuhan kehiduapn di suatu daerah.
Meskipun sama-sama dalam keadaan kekurangan, kondisi fakir memang lebih buruk daripada kondisi miskin. Kondisi miskin bisa menjadikan seseorang jatuh fakir, sementara fakir, dalam hadis diterangkan bahwa kondisi fakir bisa menjerumuskan kepada kekufuran.
Maka dari itu, Allah SWT telah menetapkan hak bagi mereka dalam zakat, guna meringankan beban kehidupan mereka dan menghindarkan mereka daripada hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan agama dan diri mereka.