Penyaluran Zakat yang Tidak Tepat Sasaran, Haruskah Dibayar Ulang?

Dipublikasikan : 22 Jul 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Dalam menyalurkan zakat, seringkali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena kekeliruan atau kurangnya ilmu tentang zakat, misalnya penyaluran zakat yang tidak tepat sasaran. Maka dalam hal ini, ulama berbeda pendapat terkait penyaluran zakat yang tidak tepat sasaran, apa hukumnya dan bagaimana status zakatnya, apakah harus diulang atau tidak.

Zakat yang Tidak Tepat Sasaran

1. Dianggap sah/Tidak Harus Dibayar Ulang

Menurut madzhab Hanafi, Abu Ubaid, Muhammad Al-Hasan, dan dalam sebuah riwayat, Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat yang telah dikeluarkan seseorang namun tidak tepat sasaran kepada 8 asnaf penerima zakat, maka tetap dianggap sah, dan orang tersebut tidak dituntut untuk mengeluarkan zakat kembali.

Diriwayatka dari Ma'an bin Yazid ia berkata bahwa "Ayahku mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan, kemudian dinar-dinar itu diberikan kepada seorang laki-laki yang ada di masjid. Kemudian aku datang dan mengambilnya. Lalu dinar-dinar itu aku bawa kepada ayahku dan ayahku berkata 'Demi Allah tidak untukmu. Aku bermaksud memberikannya.' Kemudian aku mengadu kepada Rasulullah saw dan beliau bersabda:

لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ

"Bagimu apa yang telah kau niatkan wahai Yazid, dan bagimu apa yang telah kau ambil wahai Ma'an." (HR. Bukhari no. 1422)

Kemudian redaksi hadis dari Abu Hurairah radiallahuanhu yang artinya,

"Seorang laki-laki berkata, 'Aku benar-benar akan bersedekah dengan suatu sedekah (pada malam ini).' Kemudian ia keluar dengan sedekahnya, diberikannya kepada seorang pencuri sementara ia tidak tahu. Di waktu pagi seseorang berkata 'Seseorang telah memberikan sedekah kepada pencuri malam tadi.' Orang tadi berkata 'Wahai Allah bagi-Mu segala puji, aku benar-benar akan bersedekah dengan suatu sedekah (pada malam ini).'

Lelaki tersebut keluar lagi dengan sedekahnya dan diberikannya kepada pezina sementara ia tidak tahu. Paginya seseorang berkata 'Seseorang pada malam tadi telah memberikan sedekah pada wanita pezina.' Orang tadi berkata 'Wahai Allah bagi-Mu segala puji, aku benar-benar akan bersedekah dengan suatu sedekah (pada malam ini).' Kemudian diberikannya sedekahnya kepada orang kaya sementara ia tidak tahu. Paginya seseorang berkata 'Seseorang telah bersedekah kepada orang kaya malam tadi.' Kemudian orang itu berkata 'Wahai Allah bagi-Mu segala puji atas pencuri, atas pezina, dan atas orang kaya.'

Kemudian pada waktu tidurnya ia bermimpi bahwa dikatakan kepadanya 'Adapun sedekahmu kepada pencuri, mudah-mudahan dapat memelihara dirinya sehingga tidak mencuri lagi. Adapun sedekahmu kepada wanita pezina, mudah-mudahan dapat memelihara dirinya dari perbuatan zina. Adapun sedekahmu kepada orang kaya, mudah-mudahan menjadi pelajaran baginya sehingga ia menginfakkan harta yang telah dianugrahkan Allah kepadanya." (HR. Bukhari no.1421 dan Muslim no.1022)

2. Dianggap tidak sah/Wajib Dibayar Ulang

Menurut Madzhab Syafi'i, dan dalam suatu riwayat Imam Ahmad, dikatakan bahwa tidak dianggap cukup menyerahkan zakat kepada orang yang tidak berhak menerima apabila jelas baginya kesalahan memberi itu.

Maka dari itu, ia wajib membayar ulang zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik). Ini berlaku karena kewajiban zakat atas hartanya tersebut tidaklah gugur. Karena itu harta tersebut harus tetap dikeluarkan zakatnya, dan hal ini sebagaimana hutang-piutang.

Dalam penyaluran zakat, lebih baik mengedepankan kehati-hatian. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga zakat, zakat yang disalurkan dijamin tepat sasaran. Zakat melalui lembaga juga memiliki lebih banyak manfaat. Salurkan zakat melalui lembaga amil zakat yang telah bersertifikat resmi dan diakui negara seperti Laznas Dewan Dakwah.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis