Orang yang Berhak Menerima Zakat juga Wajib Mengeluarkan Zakat

Dipublikasikan : 08 Mar 2024

Orang yang Berhak Menerima Zakat juga Wajib Mengeluarkan Zakat

LAZNAS Dewan Dakwah - Membayar zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Penerima Zakat juga harus dari golongan orang-orang yang berhak menerima zakat seperti yang telah diesbutkan dalam al-Qur'an.

Orang yang berhak menerima zakat, bisa jadi juga termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat. Zakat disini misalnya seperti zakat fitrah yang dibayarkan setiap bulan ramadhan. 

Zakat fitrah memiliki kriteria yang sangat sederhana, yakni seseorang harus beragama islam dan merdeka, ditunaikan dalam waktu yang ditentukan, dan orang yang hartanya mencukupinya di hari raya.

Maka dalam hal ini, seseorang yang mampu memenuhi kebutuhannya dan orang yang dinafkahinya pada hari raya dan malam harinya, meskipun ia tergolong berhak menerima zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, ia tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena ia terkena syarat wajib zakat fitrah. Kaya dalam zakat fitrah berbeda standarnya dengan kaya dalam zakat mal.

Sementara dalam zakat mal, ada juga golongan orang yang berhak menerima zakat namun bisa jadi terkena kewajiban mengeluarkan zakat, misal seperti orang yang berperang dalam laga secara sukarela, amil zakat yang resmi, juga ibnu sabil.

Dalam madzhab Syafi'i, orang yang berperang dalam medan laga yang sukarela berhak menerima zakat. Meskipun ia orang yang kaya dan tergolong wajib zakat, namun statusnya sebagai orang yang berperang di jalan Allah menjadikannya juga berhak menerima zakat. Misal, alat perang yang digunakannya bisa bersumber dari zakat.

Amil zakat yang resmi dan diakui negara juga berhak mendapatkan zakat, meski seandainya ia orang kaya yang juga mengeluarkan zakat. Ia memiliki hak atas zakat karena statusnya sebagai amil yang resmi.

Ibnu Sabil, atau orang yang terputus diperjalanan sehingga tidak memiliki bekal. Meskipun ia merupakan orang yang kaya, namun dalam kondisinya sebagai ibnu sabil saat itu, maka ia berhak menerima zakat.

Dengan demikian, perlu diperhatikan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Karena tidak setiap yang berhak menerima zakat maka tidak wajib mengeluarkan zakat, pun sebaliknya, yang berkewajiban membayar zakat belum tentu tidak berhak mendapatkan zakat. 

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis