LAZNAS Dewan Dakwah - Sebagai salah satu rukun Islam yang ketiga, kesadaran umat Islam terhadap wajib zakat lumayan tinggi dengan hadirnya lembaga-lembaga zakat yang mengelola dan menyalurkan zakat para muzakki.
Namun terkadang kesadaran kewajiban tersebut belum diiringi dengan kesadaran pengetahuan seputar zakat, baik dari segi penerima ataupun ketentuan-ketentuan berzakat.
Dalam mengeluarkan zakat, ada beberapa syarat harta yang kita miliki tergolong wajib untuk dikeluarkan zakatnya, namun ada juga jenis harta yang justru haram apabila dizakati. Berikut ini penjelesannya.
Harta yang dimiliki haruslah harta yang halal dan diperoleh dengan cara yang halal pula. Karena harta yang diperoleh dengan cara haram, pada dasarnya sudah haram dan tidak bisa digunakan untuk zakat.
Harta yang wajib dizakati merupakan harta yang dapat digunakan secara penuh oleh pemilik, tidak ada hak orang lain di dalamnya. Apabila pemilik harta sedang berhutang dan tidak dapat mempergunakan hartanya secara penuh, maka harta tersebut tidak termasuk wajib zakat.
Jenis nisab setiap harta berbeda sesuai dengan kategorinya. Nisab sendiri merupakan jumlah minimal harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
Harta yang kepemilikannya tidak mencapai haul atau satu tahun penuh tidak wajib untuk dizakati. Kecuali untuk harta karun dan zakat pertanian yang memiliki hukum berbeda.
Harta yang dimiliki berpotensi untuk mengalami pertambahan nilai sehingga dapat memberi keuntungan bagi pemiliknya. Contohnya seperti Emas, Tanah, sementara harta yang tidak berpotensi berkembang seperti toko alat tulis, dan sebagainya tidak wajib dikenakan zakat.
1. Harta yang diperoleh melalui jalan yang haram
2. Harta yang dimiliki untuk membayar hutang
3. Harta yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok pribadi atau al-Qinyah
4. Harta yang tidak bertambah atau berkembang seperti toko bangunan, pabrik, dan sejenisnya.