LAZNAS Dewan Dakwah - Dalam menunaikan zakat mal, khususnya zakat penghasilan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Terlebih dengan adanya kemudahan menyegerakan zakat meski belum memenuhi haul. Dalam zakat penghasilan pun, zakat dapat dibayarkan setiap bulannya.
Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan jika memenuhi ketentuan haul untuk satu tahun. Maka MUI menetapkan ketentuan batasan penghasilan per bulan yang telah memenuhi wajib zakat.
Berdasarkan fatwa MUI, penghasilan bulanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah sebesar Rp.6.859.394 atau setara dengan harga 1 gram emas per tahun.
Beberapa ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang berpendapat zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor atau tidak harus dikurangi biaya kebutuhan hidup terlebih dahulu, ada pula yang berpendapat bahwa zakat penghasilan dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan pokok alias dari gaji bersih.
Menurut Syeikh Yusuf al Qardhawi dalam bukunya Fiqh Zakat, ada 3 cara mengeluarkan zakat penghasilan.
Zakat penghasilan yang dapat langsung dikeluarkan 2,5% begitu menerima penghasilan yang jumlahnya memenuhi nisab dalam satu tahun tanpa harus dipotong dengan biaya apapun.
Dalam Mushannif Ibn Abi Syaibah dikatakan oleh Az Zuhri dan Al Auza'i bahwa "Bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya."
Zakat dapat dikeluarkan dari penghasilan yang masih memenuhi nisab setelah dikurangkan dengan kebutuhan pokok. Apabila penghasilan yang diterima, setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok dan tanggungan wajib lainnya justru tidak lagi memenuhi nisab, maka tidak ada lagi kewajiban bagi orang yang bersangkutan untuk membayar zakat.
Dalam buku Fiqh Zakat Yusuf al Qardhawi, pendapat ini dikuatkan dengan potongan hadis dari al Bukhari bahwasanya Rasulullah saw bersabda "...dan paling baik zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan..."
Zakat ini dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil bumi dan sejenisnya. Penghasilan yang baru didapatkan dikurangi dengan biaya operasional kerja terlebih dahulu. Jika masih memenuhi nisab, maka barulah zakatnya wajib dibayarkan.
Yuk, jangan lupa tunaikan kewajiban zakatmu melalui LAZNAS Dewan Dakwah.