LAZNAS Dewan Dakwah - Membayar zakat merupakan bentuk penunaian kewjaiban rukun Islam yang ketiga. Namun, zakat sama halnya dengan haji yang dibebankan kepada orang-orang yang mampu, atau memenuhi syarat dan kriteria.
Bagi seseorang yang merasa dirinya mampu dan ingin menunaikan kewajiban zakatnya, perlu terlebih dahulu memperhatikan dan mengecek apakah hartanya sudah memenuhi kriteria harta wajib zakat atau belum.
Karena syarat dan ketentuan zakat bukan hanya wajib dipenuhi oleh muzakki, tapi juga terhadap harta atau objek wajib zakat.
Setiap orang yang merasa dirinya mampu dan tergolong wajib zakat, setidaknya perlu memahami syarat dan kriteria zakat, baik itu dari segi muzakki sebagai wajib zakat. dari segi harta, hingga ketentuan dan mekanisme zakat.
Hal ini penting agar zakat yang dikeluarkan terhitung sebagai zakat sehingga kewajiban terpenuhi, juga agar penyaluran zakatnya tidak salah sasaran
Berikut beberapa kriteria atau persyaratan harta menjadi sumber atau objek zakat.
Harta yang dimiliki merupakan harta yang halal dan didapatkan dengan cara yang halal pula. Dalam hadis riwayat Abu Daud diterangkan bahwa,
"Barangsiapa memperoleh harta dengan cara dosa, lalu ia menggunakannya untuk menjalin silaturahmi, bersedekah, atau kepentingan di jalan Allah, niscaya Dia akan menghimpun semua hartanya itu lalu melemparkannya ke dalam neraka." (HR. Abu Daud dalam kitab Al Marasil no. 131)
Selain itu, dalam hadis lain juga disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda
لاَ
تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
"Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)." HR. Muslim no.224
Harta yang dimiliki termasuk harta berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan atau disebut juga sebagai harta produktif, misalnya perdagangan atau usaha, bisnis, hasil penyewaan, dan sejenisnya.
Harta yang tidak mendatangkan hasil atau pendapatan, dan hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak termasuk kategori harta wajib zakat. Rasulullah saw bersabda
"Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada kuda dan budaknya." (HR. Bukhari no.1370)
Harta wajib zakat apabila dimiliki mutlak atau secara penuh. Kepemilikan harta tersebut jelas. Harta yang dimiliki bersama, dikongsikan, atau ada sebagian milik orang lain di dalamnya tidak dikenakan kewajiban zakat.
Zakat di ambil dari orang-orang kaya dan diserahkan kepada orang miskin sebagaimana tertera dalam hadis. Dipersyaratkannya nisab sebagai batasan yang jelas sebuah harta sudah wajib dizakatkan atau belum.
Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda-beda. Misalnya nisab emas yakni 85 kg, atau nisab pertanian 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan makanan pokok, dan seterusnya sesuai ketentuan syariah.
Beberapa jenis harta harus memenuhi haul sebelum dizakatkan. Haul yakni masa kepemilikan atas harta selama satu tahun terhitung sejak harta tersebut mencapai nisab.
Haul dihitung berdasarakan perhitungan tahun hijriah. Namun beberapa ulama memberikan kemudahan perhitungan haul dengan berptokan pada tahun masehi karena penggunaannya hampir disetiap lini kehidupan sehari-hari.
Jadi sebelum membayar zakat, muzakki harus mengecek terlbeih dahulu apakah haratnya telah memenuhi kriteria harta wajib zakat. Yuk tunaikan zakat hartamu melalui LAZNAS Dewan Dakwah.