LAZNAS Dewan Dakwah - Untuk menunaikan zakat, maka seseorang harus memastikan terlebih dahulu bahwa dirinya dan hartanya memenuhi syarat untuk zakat. Salah satu syarat harta dapat dizakati yakni merupakan hak milik sepenuhnya. Artinya harta yang dimiliki tidak tercampur dengan hak milik orang lain.
Harta yang haram tidak bisa menjadi hak milik, sehingga pada dasarnya bukanlah milik pribadi, melainkan ada hak orang lain di dalamnya. Dengan demikian, kondisi tersebut sudah tidak memenuhi kategori syarat zakat untuk harta karena tidak dimiliki sepenuhnya. Termasuk apabila pemilik harta memiliki keragu-raguan apakah hartanya bercampur dengan harta yang haram atau tidak.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam fatwanya menyebutkan bahwa harta haram adalah harta yang diperoleh dengan cara yang tidak diperbolehkan seperti dengan cara mencuri, korupsi, menjarah, menjual brang yang haram, dan sebagaianya. Sehingga harta tersebut tidak dapat diterima.
Ijma' para ulama yang dinukil oleh Imam an-Nawawi, yang sebelumnya dinukil dari Ar Risalah oleh Imam Syafi'i, bahwa orang yang hartanya haram atau diperoleh dengan cara yang haram, maka ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban zakat baginya, sebagaimana tidak ada kewajiban haji, tidak ada kewajiban umroh, juga tidak ada kewajiban menafkahi anak dan istrinya. Rasulullah saw bersabda bahwa
إِنَّ
اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً
"Sesungguhnya Allah SWT itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik pula." (HR. Muslim)
Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Hukum Zakat atas Harta Haram menetapkan bahwa
1. Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara memperolehnya
2. Harta haram tidak menjadi objek wajib zakat
3. Kewajiban dari pemilki harta adalah bertaubat dan membebaskan dirinya dari harta hartam teresbut.
Maka sebaiknya membersihkan diri dari harta yang haram terlebih dahulu. Membersihkan diri disini maksudnya melepaskan diri dari harta yang haram dengan cara bertaubat.
Kemudian harta tersebut harus dikembalikan kepada pemilikinya. Namun apabila sudah dilakukan ijtihad dan tidak menemui hasil, maka harta tersebut boleh digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umat.
Zakat bertujuan untuk menyucikan harta yang dimiliki. Sementara harta yang haram jelas tidak bisa disucikan dengan zakat.
Dalam ensiklopedia fikih dikatakan bahwa;
"Harta haram semuanya kotor, sehingga tidak bisa dibersihkan. Yang wajib dilakukan terhadap harta haram yaitu mengembalikan harta itu kepada pemiliknya, jika memungkinkan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Jika tidak, wajib mengeluarkan semua harta itu dari wilayah kepemilikannya, dalam rangka membebaskan diri dari harta haram dan bukan diniatkan untuk bersedekah. Ini yang disepakati diantara semua ulama dari berbagai mazhab."
Yuk pastikan hartamu halal, baik zat hartanya maupun cara memperolehnya. Tunaikan zakatnya melalui LAZNAS Dewan Dakwah.