Fatwa MUI terkait Zakat Saham, Berikut Rincian Penjelasannya

Dipublikasikan : 22 Mar 2024

Fatwa MUI terkait Zakat Saham, Berikut Rincian Penjelasannya

LAZNAS Dewan Dakwah - Sebagai objek zakat yang tergolong baru, zakat saham mulai familiar di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia investasi. Bahkan beberapa lembaga filantropi bekerja sama dengan perusahaan untuk menghadirkan mekanisme yang mudah dalam implementasi zakat saham.

Telah menjadi ijma' ulama dunia bahwa zakat saham wajib untuk ditunaikan. Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya, sebagai hasil ijtima ulama MUI, telah mengeluarkan keterangan lengkap terkait zakat saham., berikut penjelasannya

Ketentuan saham sebagai harta benda yang wajib dizakati

1. Orang yang memiliki saham merupakan muslim

2. Saham yang dimiliki dalam keadaan kepemilikan yang sempurna

3. Saham tersebut sudah mencapai nishab

4. Saham sudah memenuhi haul (setahun masa kepemilikan)

5. Untuk pemegang saham yang perusahaannya bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan rikaz (harta temuan), maka tidak dikenakan persyaratan haul.

Ketentuan persyaratan saham syariah di Indonesia

1. Saham yang dimiliki bukan jenis saham preferred shares alias saham preferen (al-ashum al mumtazah), tetapi jenis saham biasa (al-ashum al-'adiyah/ common shares)

2. Pemegan saham yang menerapkan prinsip syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah

3. Aktivitas perusahaan tidak bertentangan dangan prinsip syariah

4. Total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%

5. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%.

Batasan haul dan muzakki

1. Menentukan haul zakat saham berdasarkan pada perhitungan kalender hijriyah

2. Pemegang saham sebagai muzakki merupakan pihak yang wajib untuk mengeluarkan zakat dari saham yang ia miliki

3. Muzakki boleh mewakilkan pengeluaran zakat saham atas namanya kepada perusahaan

4. Para pemegang saham tidak wajib mengeluarkan zakat atas sahamnya apabila pihak perusahaan telah mengeluarkan zakat.

Ketentuan mengeluarkan zakat saham

1. Zakat yang diperuntukkan investasi jangka panjang

a. Saham perusahaan jasa, ekstraktif, dan industri, zakatnya mengacu pada zakat al-mustaghallat. Penentuan nishab dan kadarnya mengikuti ketentuan zakat emas yakni 85 gr, serta perhitungannya dari keuntungan bersih saham.

b. Saham untuk perusahaan di sektor pertanian, zakatnya dikeluarkan sesuai dengan ketentuan zakat pertanian

c. Untuk saham di perusahaan sektor perdagangan, zakatnya sesuai ketentuan urudh al-tijarah atau zakat perdagangan.

2. Zakat yang diperuntukkan jual beli/ mutarajah (trading) 

Ketentuan zakatnya mengacu pada aturan zakat perdagangan. Nishab dan kadar perhitungannya sesuai dengan nilai pasar saat saham mencapai haul.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis