LAZNAS Dewan Dakwah - Menunaikan ibadah zakat harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuannya dalam syariat. Sebagaimana shalat dan beberapa ibadah lain, dalam menunaikan zakat ada juga waktu-waktu terbaik yang dinilai lebih utama.
Baik zakat mal maupun zakat fitrah, keduanya lebih utama apabila ditunaikan di waktu-waktu terbaik. Namun tidak seperti halnya zakat fitrah yang harus ditunaikan hanya pada masa yang telah ditentukan yakni bulan ramadhan, zakat mal atau zakat harta tidak dibatasi oleh waktu.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiallahuanhu, Rasulullah saw bersabda yang artinya:
"Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat idul fitri, sementara zakat mal wajib dikeluarkan saat harta telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun Hijriah (telah memenuhi haul)." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Waktu terbaik untuk menunaikan zakat mal ialah segera setelah harta yang dimiliki memenuhi nisab sesuai ketentuan dan memenuhi haul atau masa simpan selama satu tahun.
Maka sangat perlu bagi muzakki untuk memperhatikan dan menghitung dengan baik waktu atau masa simpan hartanya yang wajib zakat, agar penunaian zakatnya tidak terlewat atau bahkan tertunda hingga terlupakan.
Menunda pembayaran zakat hukumnya ialah dosa kecuali ada uzur atau alasan yang dibenarkan syariat yang melatarbelakanginya.
Beberapa zakat mal dikeluarkan zakatnya begitu hasilnya diterima oleh muzakki. Di antara jenis zakat ini yakni zakat pertanian yang waktu terbaik menunaikan zakatnya yakni begitu panen selesai.
Selain itu juga zakat barang temuan atau rikaz. Rikaz tidak mensyaratkan haul ataupun nisab sehingga waktu terbaik menunaikan zakatnya yakni segera setelah ditemukannya harta sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan.
Zakat mal merupakan instrumen sosial yang membantu meringankan bahkan memenuhi kebutuhan orang-orang muslim yang terdesak kebutuhan hidup. Maka dari itu zakat harus segera ditunaikan dalam kondisi dan situasi demikian.
Ketika kebutuhan fakir dan miskin belum terpenuhi, atau untuk korban bencana alam, atau zakat juga bisa disalurkan kepada korban perang yang kebutuhannya mendesak untuk dipenuhi.
Di Bulan Ramadhan
Ramadhan salah satu waktu yang paling baik untuk menunaikan zakat. Zakat fitrah wajib ketika ramadhan. Sementara zakat maal dapat disalurkan jika telah memenuhi syaratnya. Menunaikan zakat di bulan ramdahan banyak manfaatnya. Salah satunya zakat tersebut dapat digunakan untuk memberi makan mustahik yang berpuasa.
Memberi makan orang puasa pahalanya sama dengan mereka tanpa menguranginya sedikitpun. Yuk tunaikan zakat dalam #KebaikanTanpaBatas dan luaskan kebaikan hingga penjuru dan pelosok negeri.