Sedekah Al-Quran Hafalan TIKRAR Untuk Pondok Pesantren, Halaqah Al Qur’an dan Rumah Tahfiz di Bukittinggi dan Kab. Agam
*Dalam penggalangan dana program operasional Lembaga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2020 (revisi KMA no 733 tahun 2018).